Tilang – Bayar Denda Tilang di Kejaksaan

Tilang – Sebagai pengendara kendaraan bermotor yang baik, mematuhi rambu lalu lintas adalah hal yang wajib. Tujuan dan maksud rambu lalu litas adalah mengatur agar ketertiban dan keselamatan pengendara lebih baik.

Namun beberapa bulan lalu saya sangat menyesal karena masuk jalur berlaku Ganjil-Genap tanpa sadar. Saya lewat Jl. Raya Pemuda pada tanggal 9 Agustus 2020, sementara plat kendaraan saya berujung angka genap. Bapak Polantas yang sedang bertugas pun menindak saya dengan Tilang.

Berjalan waktu, di tengah masa pendemi saya tidak menghadiri sidang pada tanggal yang telah ditentukan. Saya memang sudah berencana untuk menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi jaminan tilang di Kejaksaan.

Jangan Panik Kena Tilang

Untuk pembaca, saran saya jika anda hendak ditilang, janganlah panik. Walaupun anda melanggar rambu lalu lintas tanpa sadar seperti saya, sebaiknya tidak usah berkelit dengan petugas polantas, apalagi sampai melancarkan aksi “damai”. Karena jika anda panik, kemudian melakukan hal-hal konyol seperti pura-pura kesurupan, teriak-teriak gak jelas, memarahi petugas dan lainsebagainya, itu hanya akan memperkeruh keadaan. Bisa-bisa malah menimbulkan masalah lain. Kalo mau ditilang karena anda melanggar, yaudah tilang aja. Tilang bukan hal yang menakutkan kok.

Ditilang di JakTim, Maka Bayar Denda di Kejaksaan JakTIM (Sesuai Kabupaten)

Anda bisa menebus SIM atau jaminan tilang di Kejaksaan sesuai Kabupaten tempat anda ditilang. Dalam kasus saya, karena saya ditilang di Jl.Raya Pemuda JakTIM, maka saya mengurus pembayaran denda tilang di Kejaksaan Jakarta Timur. Pembayaran denda di Kejaksaan paling cepat dilakukan satu minggu setelah waktu sidang.

Cara Bayar Denda Tilang di Kejaksaan

Langkah yang sangat mudah untuk ditempuh.

Anda hanya perlu datang ke Kejaksaan dengan pakaian sopan (jangan pakai celana pendek). Tanya kepada petugas yang ada di Kejaksaan (tanya ke petugas berseragam ya, jangan ke calo). Petugas akan mengarahkan anda ke loket mitra tempat pembayaran denda.

  • Datang ke Kejaksaan sesuai Kabupaten tempat kena tilang
  • Tanya ke petugas
  • Menyerahkan berkas tilang
  • Bayar denda tilang
  • Selesai

Sejak Pandemi, Pengembalian Jaminan Tilang Dikirim ke Rumah

Saat saya menyerahkan berkas ke loket mitra resmi, ada beberapa perbedaan penanganan pembayaran denda tilang di Kejaksaan sejak pendemi. Untuk mengurangi kerumunan, yang biasanya setelah bayar denda tilang SIM nya langsung diberikan kembali, sejak pandemi SIM akan di kirim kerumah. Jadi ada penambahan biaya ongkos kirim Rp. 20.000,-.

Petugas Loket Mitra yang Ramah

Petugas loket pun sangat ramah, mejelaskan sangat detail mengenai prosedur pembayaran denda tilang. Menyebutkan nama lengkap saya dan pasal yang saya langgar, serta biaya dendanya. Dijelaskan juga bahwa pada surat penerimaan berkas terdapat nomor telpon (whatsapp) untuk mengonfirmasi jika dalam 4 hari kerja SIM belum sampai ke rumah. “kalau nanti SIM nya belum sampai rumah dalam 4 hari kerja, bisa WA ke Laras ya mas…”

Jangan Bayar Denda di Loket Mitra Tidak Resmi

Melihat keadaan sekitar Kejaksaan, ternyata ada loket tidak resmi yang menawarkan jasa pembayaran denda. Jadi pastikan loket yang kamu datangi ada tulisan “loket resmi pembayaran denda tilang” seperti ini ya.

Apapun itu, sebaiknya jangan sampai kena tilang. Lebih berhati-hati dan perhatian terhadap rambu serta mengikuti perkembangan atau perubahan regulasi peraturan pemerintah yang berlaku. Demikianlah pengalaman saya membayar denda tilang di Kejaksaan di tengah masa pandemi Covid-19. Salam Santai!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *